Konsep Jam Hijriyah Versus Masehi

Penghujung tahun 1884, tepatnya jam 14.30, tanggal 22 Oktober, 41 delegasi dari 25 negara mengikuti Konferensi Internasional Meridian di ruang Diplomatik, state Departement, Washington DC. Dari negara Muslim hanya Turki yang ikut. Saat itu, wilayah –wilayah Muslim masih dijajah. Bahkan dari benua Asia, hanya Jepang dan Turki yang ikut. Hampir semua delegasi berasal dari Benua Eropa dan Amerika. Tanpa kehadiran delegasi dari wilayah-wilayah Muslim, para peserta delegasi memutuskan secara aklamasi perlunya satu Meridian Utama atau meridian standar bafi seluruh negara. Kecuali Republik Dominica yang menolak dan Brazil yang Abstain, semua peserta delegasi sepakat menjadikan Meridian Utama itu adalah Greenwich. Konferensi itu juga menetapkan sebuah hari yang berlaku universal untuk seluruh dunia dan hari tersebut bermula saat pertengahan malam. Keputusan Referensi tersebut merupakan kekalahan umat Islam dalam konteks peradaban dunia. Konferensi tersebut sungguh merugikan umat Islam. Kaum muslimin yang sebelumnya memliki tahun Hijriyyah, bulan Hijriyah dan hari dalam Islam yang bermula saat matahari terbenam, menjadi terkalahkan. Umat Islam diseluruh dunia sekarang mengikuti “ jam masehi” yang harinya bermula tepat setelah jam 12 malam, saat matahari pada titik nadir. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, umat Islam memulai harinya bukan dengan terbenamnya matahari, tapi dengan mengikuti barat memulai hari dengan posisi Matahari pada titik nadir ( jam 12 malam ).
            Konsekuensi mengikuti jam masehi, waktu umat Isalm pun terbelah. Di seluruh dunia, umat Islam berbeda –beda dalam menetapkan awal Ramadhan, Hari Raya idul Fitri, Idhul Adha, dan ibadah lainnya yang tidak terlepas dari konsep waktu. Terkadang tanggal 1 Ramadhan ditetepkan pada hari Senin, Selasa dan bahkan ada yang hari Rabu. 1 Ramadhan menjadi 3 hari yang berbeda. Begitu juga dengan 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah, berbeda –beda antarnegara. Satu tanggal dalam bulan Hijriyah, dirayakan dengan hari –hari yang berbeda, bukan pada tanggal dan hari yang sama.
            Dalam pandangan Islam, waktu bukan sekedar uang ataupun emas. Waktu adalah sakral karena terkait erat dengan ibadah. Shalat, Zakat, puasa Ramadhan, Senin dan Kamis, puas Bidh ( tengah bulan ), puasa Asyura, wukuf Arafah, Ayyamut Tasyrik, hari Tarwiyah,Haji, Aqiqah, Haid, Nifas,’Iddah, talak, dan ibadah lainnya sangat terkait erat dengan waktu. Allahpun bersumpah berkali –kali atas nama waktu yang artinya : Demi masa; Demi waktu Dhuha, Demi malam apabila menutupi ( cahaya siang ), demi siang apabila terang-benderang; Demi fajar; maka Aku bersumpah demi cahaya merah pada waktu senja, demi malam dan apa yang diselubunginya; dan ayat-ayat lain-lainnya.
            Perlu diketahui, penanggalan Masehi dan jam Masehi tidak cocok untuk menentukan jadwal shalat Isya dan shalat Tahajud. Misalkan hari Senin malam, tanggal 9 April 1012, shalat Isya, jatuh pada kisaran jam 19. Kemudian misalkan, pada Senin malam, seseorang belum bisa melaksanakan shalat Isya. Sholat Isya biasanya dilakukannya pada pukul 1 dini hari. Secara fikih, shalat pada pukul 1 itu sah, karena batas diperbolehkannya shalat Isya itu sampai menjelang subuh. Namun, menurut penanggalan masehi, sholat jam 1 dini hari sudah masuk tanggal 10 April dan hari selasa.karena hari senin berakhir pada jam 24.00, tengah malam. Jadi, Senin tanggal 9 April, beararti orang tersebut tidak Sholat Isya’ karena Sholatnya sudah masuk 10 April, hari selasa. Padahal menurut hukum fiqih, shalat jam 1 dini hari sah, tapi menurut sistem penanggalan Masehi, shalat Isya tidak dilakukan pada hari Senin, 9 April 2012.
            Jika dikatakan, sholat Isya itu dilakukan hari Selasa, 10 April, pukul 1 dini hari. Maka, jika dilihat kalender penanggalan Masehi, jadwal sholat Isya, hari selasa, 10 April, adalah jam 19. Jadi, shalat pukul 1, menyalahi jadwal yang ada. Jadi, ketika sholat Isya pada pukul 1 dini hari, kalau yang digunakan adalah penanggalan Masehi, maka sholat Isya itu tidak bisa disebutkan, tanggal berapa sholat itu dilakukan. Jika disebut untuk tanggal 9 April, maka itu sudah berlalu. Jika disebutkan untuk tanggal 10 April, maka itu juga tidak bisa karena menyalahi jadwal ( pukul 19 ). Terlebih tanggal 10 April, jika sholat tepat waktu pada pukul, 19, maka jadilah sholat Isya itu dua kali dalam hari dan tanggal yang sama, yaitu hari Selasa, 10 April 2012.
            Sama halnya, jika kita melakukan sholat Tahajjud pukul 1,2 atau pukul 3 dini hari. Menurut penanggalan Masehi, pukul 1, 2 dan 3 sudah masuk waktu pagi, bukan lagi wilayah malam. Padahal, niat kita Qiyamullayl . jadi, jika mengikuti jam Masehi, maka Sholat Tahujud menjadi sholat pagi, bukan sholat malam.
            Jadi, jika penanggalan Masehi dengan jam Masehi digunakan untuk menjadi alat pengukur hitung waktu, maka ibadah umat Islam menjadi problematis. Penetapan koordinat waktu berbasis di Greenwich dan awal hari bermula di tengah –tengah samudra Pasifik, menyebabkan ibadah umat Islam menjadi rancu. Maka dari itu, gagasan alternatif seperti menjadikan Makkah sebagai penetapan koordinat waktu dan awal hari bermula saat matahari terbenam, sangat perlu dieksplorasi secara mendalam. Ini tentu kerja besar akan membawa dampak yang luar biasa kepada umat Islam Khususnya. Kerjasama para ulama dan ulmuwan Muslim dan keterlibatan pemerintah dari negara –negara  Muslim sanat mendesak untuk dilakukan.
            Diharapkan, dengan menetapkan mekkah, menjadi awal hari yang matahari terbenam sebagai tanda perbagantian hari, maka beragam perbedaan seperti yang selama ini terjadi akan dapat diselesaikan. Selain itu, kehidupan kaum muslimin akan lebih teratur karena ia akan mengetahui bahwa malam itu adalah waktu beristirahat dan siang adalah waktu bekerja. Semoga suatu saat Jam Hijriyah akan mulai digunakan Oleh kaum Muslimin.